Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Kuningan Akui Khilaf Sebut Kades Tak Pilih Jokowi, Laknat

image-gnews
Video Bupati Kuningan Acep Purnama yang mengutuk kepala desa jika tak memilih Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Twitter/@Laskar_minang.
Video Bupati Kuningan Acep Purnama yang mengutuk kepala desa jika tak memilih Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Twitter/@Laskar_minang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kuningan Acep Purnama mengaku khilaf menyebutkan kepala desa yang tidak memilih Jokowi, laknat. Di hadapan wartawan, Acep mengaku keseleo lidah dan tidak ingin menyebutkan kata Laknat.

Baca: Momen Saling Sapa Jokowi - Prabowo di Awal Debat Capres Kedua

“Ini murni kesalahan saya, sebenarnya tidak ingin mengatakan itu, di luar kesadaran saya, tiba-tiba terlontar kata-kata itu, saya mengaku khilaf dan minta maaf,” kata Bupati Kuningan, di kantornya, Pendopo Kuningan, Ahad, 17 Februari 2019.

Didampingi Kepala Bagian Humas, Wahyu Hidayah, Bupati Acep Purnama menyebutkan acara tersebut bukan di hadapan kepala desa dan tidak mengundang kepala desa sama sekali. Bupati Acep mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan di acara tim relawan Akar Rumput Kuningan pada Sabtu, 16 Februari 2019.

"Saat menjelaskan hal itulah terjadi suatu trouble, yang bukan atas dasar kesengajaan, karena khilaf dan keseleo lidah, saya mengucapkan kata-kata yang mungkin bisa saja menyinggung salah satu kelompok, sebenarnya saya ingin mengucapkan kata Terlalu," kata Acep.

Video berdurasi 38 detik yang viral itu cepat menyebar di Twitter dan grup Whatsapp, dalam pidatonya Acep menyebutkan, "Jokowi nyawer ke desa-desa, sehingga desa bisa dibangun, kepala desa bisa diangkat harkat, martabat, dan derajatnya karena berhasil memimpin di desanya. Makanya sampaikan kepada kepala desa dan perangkat desanya, kalau ada yang tidak mendukung Jokowi berarti Laknat," kata Acep disambut tepuk tangan undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah viral di media sosial dan banyak yang menghujat, Ahad siang Bupati Acep mengundang. Di hadapan wartawan, ia mengakui kesalahannya atas ucapannya itu.

Bupati Acep meminta hal itu tidak diperpanjang lagi. Ketika ditanya kesiapannya jika ada yang melaporkan dan diminta keterangan Bawaslu Kuningan, Acep mengaku siap mengikuti semua proses yang dijalankan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Menanggapi video tersebut, Komisoner Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan mengatakan akan memproses sesuai Peraturan. “Ini temuan kita, langkah yang sudah diambil oleh Bawaslu kabupaten adalah membuat laporan pengawasannya. Laporan pengawasan sejak pagi tadi diminta oleh Bawaslu Jabar. Upaya pembuatan laporan pengawasan ini dasarnya dari laporan Panwascam,” kata Jalil kepada Tempo.

Baca: Pendukung Jokowi Semarakkan Lokasi Debat Capres

Jalil menjelaskan Bawaslu Kuningan sudah mengirim laporan ke Bawaslu Jawa Barat. Langkah selanjutnya akan pelajari detail kasusnya. “Tadi secara resmi sudah ada yang melaporkan video ini. Sangat mungkin akan ada permohonan klarifikasi ke pihak terkait.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?